ASPEK PERPAJAKAN PADA INDUSTRI PENGEBORAN MIGAS DAN KONTRAK BAGI HASIL

Minyak dan gas bumi adalah salah satu kekayaan alam dari hasil pertambangan yang mempunyai nilai sangat strategis bagi kepentingan hidup bangsa Indonesia sebagai sumber energi dalam negeri, sumber penerimaan negara, maupun sebagai bahan baku industri petrokimia dan lainnya. Peran minyak dan gas bumi dalam pembangunan nasional tidak dapat dipungkiri menjadi demikian penting sejalan dengan makin meningkatnya kebutuhan energi, peningkatan ekonomi, dan pengembangan industri dalam negeri. Pendapatan dari sektor Minyak dan gas bumi tetap menjadi andalan dalam penyusunan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, termasuk dari sektor perpajakannya.

Industri minyak dan gas bumi memiliki sifat yang berbeda dengan industri lainnya. Pencarian (exploration) minyak dan gas bumi merupakan kegiatan untung-untungan, karena meskipun telah dipersiapkan secara cermat dengan biaya yang besar, tidak ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan berakhir dengan penemuan cadangan minyak. Industri minyak dan gas bumi merupakan usaha yang memerlukan teknologi tinggi padat modal, dan sarat risiko, maka diperlukan pengelolaan yang benar-benar profesional.

Apabila dalam pekerjaannya Pemerintah belum melaksanakan atau tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka Menteri Pertambangan dan Energi dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor. Terdapat berbagai bentuk kerja sama antara pemerintah dengan kontraktor. Semenjak disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, bentuk kerjasama antara Pemerintah dengan pihak lain dalam eksploirasi dan eksploitasi minyak dan gas bumimengunakan bentuk kerja sama Kontrak Production Sharing (kontrak bagi hasil).

Kontak Production Sharing merupakan suatu penggabungan usaha antara pemerintah yang diwakili oleh Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas sebagai Badan Hukum Milik Negara dengan perusahaan lainnya untuk mengeksploitasi minyak dan gas bumi. Ciri yang menonjol dari Kontrak Production Sharing adalah manajemen dan kepemilikan aset berada pada pemerintah yang diwakili oleh Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), serta yang dibagi adalah hasil produksi setelah dikurangi biaya operasi. Sistem Kontrak Production Sharing bertujuan menguntungkan bagi kedua belah pihak, sehingga tidak aneh jika banyak negara penghasil minyak dan gas bumi seperti Indonesia menggunakan sistem ini untuk mendapatkan hasil eksploitasi minyak dan gas bumi.

Di sisi lain kegiatan eksplorasi Migas membutuhkan berbagai jenis jasa dan salah satunya adalah jasa pengeboran (drilling). Perusahaan jasa pengeboran adalah perusahaan yang jasanya dimanfaatkan oleh kontraktor migas untuk melakukan pengeboran di ladang yang menjadi wilayah pengelolaan kontraktor Migas.

Pada mulanya jasa drilling didominasi oleh perusahaan asing (foreign drilling company). Tapi semenjak dikeluarkannya Pedoman Tata Kerja Nomor: 07/PTK/VI/2004 tentang Pengelolaan Rantai Suplai Kontrak Kerja Sama oleh BP Migas, perusahaan lokal (national drilling company) mulai bermunculan.

Sesuai dengan pedoman tersebut, foreign drilling company penyediaan jasa dengan nilai lebih besar dari Rp. 50 milyar hanya dapat dlakukan oleh perusahaan asing (foreign drilling company) jika menjain kemitraan dengan perusahaan nasional/domestik (national drilling company). Tujuannya agar foreign drilling company melakukan alih teknologi kepada national drilling company.

Ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan yang terhutang oleh kontraktor yang mengadakan kontrak production sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984. Dalam kontrak production sharing masing-masing mitra usaha diwajibkan untuk mendirikan badan usaha yang berdiri sendiri. Besarnya kewajiban dan resiko masing-masing mitra usaha ditentukan oleh persentase partisipasinya. Berdasarkan hal ini, maka dalam KEPMEN 458 dinyatakan bahwa yang menjadi obyek pajak penghasilan adalah keuntungan yang diperoleh sesuai dengan besarnya persentase partisipasinya. Selain pajak penghasilan kontraktor harus membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia pajak atas bunga, deviden dan royalti yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Indonesia.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 Pasal 4 (1) menyebutkan “ Yang menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”

Disebutkan juga yang termasuk penghasilan adalah:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.

b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.

c. Laba usaha

d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1) Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal,

2) Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.

3) Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha.

4) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan kecuali yang diberikankepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.

f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

g. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

h. Royalty

i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing

m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva

n. Premi asuransi

o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Sedangkan Wajib Pajak sendiri dalam dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 (2) di definisikan sebagai berikut “Orang-orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu”

Pajak menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 (1) adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam PSAK No. 46 disebutkan, Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 Pasal 1, pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.

Syarat timbulnya kewajiban Pajak Penghasilan apabila dipenuhinya dua syarat yaitu ada Subjek Pajak dan ada Objek Pajak. Apabila salah satu tidak terpenuhi maka tidak akan ada kewajiban Pajak penghasilan. Kebijakan Pajak Penghasilan mencakup aspek Subjek Pajak, Objek Pajak, Tarif Pajak dan prosedur administrasi pajak penghasilan termasuk sanksi perpajakannya. Sasaran penyempurnaan kebijakan Pajak Penghasilan adalah netral dan minimum distorsi, keadilan, kesederhanaan, stabil dan mudah diprediksi, kepastian hukum, transparan, konsisten dan persisten serta kompetitif. Seluruh sasaran kebijakan Pajak Penghasilan akan bermuara pada penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, menyatakan bahwa yang menjadi Subjek Pajak (SP) adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 2 ayat (3) yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam Negeri adalah:

a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia c. Warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil (Production Sharing Contract)

Terdapat berbagai jenis kontrak kerja sama migas di Indonesia dari masa ke masa. Kontrak kerja sama tersebut diantaranya:

- Konsesi

- Kontrak Karya

- Kontrak Unitasi

- Kontrak Bantuan Teknis

- Perjanjian Operasi Bersama (Joint Operation Agreement)

- Kontrak Secondary

- Kontrak Pinjaman

- Kontrak Bagi Hasil

Namun semenjak diterbitkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kontrak kerja sama yang diberlakukan adalah kontrak Bagi Hasil.

John Hutagaol (2007:242) menyebutkan: Sesuai Production Sharing Contract, hasil produksi minyak (cruede oil) dibagi antara Pemerintah dan Kontraktor setelah memperhitungkan pengembalian biaya operasi (cost recovery) dan pengurangan lainnya (misalnya First Trance Petroleum dan Investment Credit). Penerimaan pembagian masing-masing pihak adalah dalam bentuk minyak mentah (in kind).

Jadi mekanismenya yaitu kontraktor yang mempunyai minat atas suatu wilayah tertentu mengajukan penawaran kepada Pemerintah melalui Pertamina (sesuai dengan wewenang yang diberikan kepada Pertamina oleh UU No.8/1971, yang berdasarkan UU No.22/2001 kedudukannya digantikan oleh BP Migas). Apabila telah disetujui, kontraktor itu mulai melakukan tahap eksplorasi. Semua biaya yang dikeluarkan dalam masa eksplorasi nanti akan diperoleh kembali melalui mekanisme cost recovery pada saat mulai produksi. Apabila biaya dalam masa eksplorasi telah fully recovered, minyak yang diproduksi kemudian dibagi antara Pemerintah yang diwakili Pertamina (pasca UU 21/2001 diwakili oleh BP Migas) dan kontraktor.

Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) memiliki karakterisitik sebagai berikut:

- Kontraktor menanggung semua resiko

- Jangka waktu kontrak adalah 30 tahun termasuk 6-10 tahun untuk eksplorasi

- Pertamina/BP Migas memiliki hak atas semua alat yg digunakan oleh Kontraktor

- Kontraktor diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri (Domestic Market Obligation)

- Semua biaya ekplorasi, pengembangan, dan operasi ditanggung oleh Kontraktor dan akan di-recover dari produksi.

Pengakuan Penghasilan

Pada mulanya jasa drilling didominasi oleh perusahaan asing (foreign drilling company). Tapi semenjak dikeluarkannya Pedoman Tata Kerja Nomor: 07/PTK/VI/2004 tentang Pengelolaan Rantai Suplai Kontrak Kerja Sama oleh BP Migas, perusahaan lokal (national drilling company) mulai bermunculan. Sesuai dengan pedoman tersebut, foreign drilling company penyediaan jasa dengan nilai lebih besar dari Rp. 50 milyar hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asing (foreign drilling company) jika menjain kemitraan dengan perusahaan nasional/domestik (national drilling company).

Tujuannya agar foreign drilling company melakukan alih teknologi kepada national drilling company. Perusahaan jasa pengeboran Migas mendapatkan penghasilan dari pemanfaatan jasanya oleh kontraktor migas untuk melakukan pengeboran di ladang yang menjadi wilayah pengelolaan kontraktor Migas.

Perusahaan National Drilling Company (NDC) dapat berupa badan hukum yang:

- Didirikan di Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki PMDN (Perusahaan nanam Modal Dalam Negeri) atau non-PMDN atau sebagian sahamnya dimiliki oleh PMA (Perusahaan Modal Asing).

- Dapat melaksanakan kontrak sendiri, atau berkerja sama dengan foreign drilling company (FDC) dengan mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Kerja sama antara FDC dengan NDC terdapat 2 (dua) bentuk, yaitu:

- Kerja sama operasi (joint operation)

- Kerja sama bantuan teknis (technical assitance agreement).

Dalam joint operation, NDC dan FDC memperoleh penghasilan berdasarkan pekerjaan yang dilakukan masing-masing pihak. Sedangkan dalam technical assistance agreement, NDC bertindak sebagai kontraktor menandatangani kontrak dengan Kontraktor Production Sharing dan FDC bertindak sebagai sub-kontraktor.

Khusus bagi FDC, guna menghitung penghasilan kena pajak, dilakukan dengan menggunakan Norma Perhitungan Khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 628/KMK.04/1991 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Serta Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Oleh Wajib Pajak Sendiri, untuk menentukan Penghasilan Neto (deem profit) sebesar 15% dari penghasilan bruto.

Sedangkan bagi NDC diwajibkan melakukan pembukuan yang diselenggarakan sesuai Pasal 28 Undang Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan Pasal 16 Undang Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000.

Dalam kontrak bagi hasil tidak mengatur definisi penghasilan karena yang dibagi adalah hasil produksi seperti yang ditetapkan dalam ketentuan kontrak.

John Hutagaol (2007:242) menyebutkan: Sesuai Production Sharing Contract, hasil produksi minyak (cruede oil) dibagi antara Pemerintah dan Kontraktor setelah memperhitungkan pengembalian biaya operasi (cost recovery) dan pengurangan lainnya (misalnya First Trance Petroleum dan Investment Credit). Pembagian hasil produksi minyak sebelum pajak (equity share oil) antara BP Migas (mewakili Pemerintah) dengan Kontraktor adalah 55,3571% dan 44,6429%. Penerimaan pembagian masing-masing pihak adalah dalam bentuk minyak mentah (in kind).

Ketentuan penghasilan untuk badan usaha yang bergerak dalam Kegiatan Usaha Hulu minyak dan gas bumi di Indonesia untuk Kontrak Bagi Hasil yang dtandatangani sebelm tahun 1983 didasarkan pada Pasal 4 (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267 Tahun 1978 ang mengatur bahwa pendapatan kotor adalah nilai uang yang direalisir oleh kontraktor dari produksi bagiannya yang terjual, yang diperoleh dari:

- Minyak da/atau gas bagi pengembalian biaya produksi

- Minyak dan/atau gas ang menjadi bagian Kontraktor (contractor’s equity)

- Minyak tambahan, jika ada, yang diberikan kepada kontraktor dalam rangka pemberian investment credit/allowance atau karena hal lain

- Minyak dan/atau gas bagian PERTAMINA yang terjual atau dijualkan oleh kontraktor dikurangi nilai realisasi yang dibayarkan kepada PERTAMINA.

Dengan diterbitkannya Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1983, maka untuk Production Sharing Contract yang ditandatangani setelah tahun 1983 definisi penghasilan berdasarkan pada pasal 5 (2) keputusan Menteri Keuangan Nomor 458 Tahun 1984 bahwa penghasilan bruto ialah nilai uang yang direalisir Kontraktor dari produksi bagiannya yang terjual.

Berikut disajikan gambar skema pembagian hasil produksi minyak mentah sebagai gambaran lebih dalam.

Berikut beberapa istilah dalam Kontak Bagi Hasil.

a. Investment Credit adalah Insentif pengembangan yang diberikan kepada Kontraktor untuk investasi fasilitas produksi lapangan baru

b. FTP adalah First Tranche Petroleum. Persentase dari produksi minyak mentah yang diberikan dahulu ke pemerintah sebelum biaya-biaya dan pembagian antara Kontraktor dan Pemerintah

c. Operating Cost adalah Biaya-biaya yang dikeluarkan dan dibebankan kontraktor atas operasi eksplorasi dan eksplotasi Migas di ladang yang dikelolanya.

d. Equity to be split adalah Pembagian hasil minyak mentah antara Pemerintah denan Kontraktor setelah dikurangi biaya-biaya, FTP dan Investment Credit.

e. ICP adalah Indonesia Cruede Oil Price. Harga patokan minyak mentah yang dikeluarkan Pemerintah sebagai dasar perhitungan harga jual dan DMO.

f. DMO adalah Domestic Market Obligatio. Kewajiban Kontraktor untuk memenuhi sebagian kebutuhan minyak bumi dalam negeri secara proporsional, maksimum 25% dari bagian Kontraktor.

g. Cost Recovery adalah biaya, meliputi biaya operasi dan biaya pengembangan, yang diakui bersama sebagai faktor pengurang hasil produksi yang akan dibagi.

Aspek Perpajakan

Seperti telah dikemukan di atas, khusus bagi Foreign Drilling Company (FDC), guna menghitung penghasilan kena pajak, dilakukan dengan menggunakan Norma Perhitungan Khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 628/KMK.04/1991 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Serta Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Oleh Wajib Pajak Sendiri, untuk menentukan Penghasilan Neto (deem profit) sebesar 15% dari penghasilan bruto.

Atas penghasilan neto tersebut, Foreign Drilling Company (FDC) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17.

Demikian juga dengan angsuran pajak Penghasilan Pasal 25. bagi FDC, penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulannya dilakukan dengan langkah berikut:

- Menghitung PPh terutang dengan mengalikan tarif pajak progresif sesuai Pasal 17 Undang-undang ajak Penghasilan dengan penghasilan kena pajak yang dihitung dengan meggunakan Norma Penghitungan Khusus untuk menentukan Penghasilan neto dan kemudian Ph terutang disetahunkan dan dibagi 12 (dua belas).

- Apabila FDC memperoleh penghasilan lainnya selain dari usaha pengeboran maka penghasilan kena pajak terdiri atas penghasilan dari usaha pengeboran dikalikan dengan Norma Penghitungan Khusus untuk menentukan Penghasilan Neto dan Penghasilan neto dari kegiatan usaha lainnya.

Sehubungan dengan witholding tax, bagi FDC penghasilan dari pemberian jasa pengeboran tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 karena atas penghasilannya telah dikenakan Norma Penghitungan Khusus guna menentuka Penghasilan Neto. Sedangkan untuk penghasilan lain dapat dipotong pajaknya jika merupakan objek pajak.

Sedangkan bagi NDC diwajibkan melakukan pembukuan yang diselenggarakan sesuai Pasal 28 Undang Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000.

Dalam Pasal 16 Undang-undang Pajak penghasilan, penghasilan kena pajak dihasilkan dari peredaran bruto setelah dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) dan kerugian yang dapat dikompensasikan (loss carryforwards). Bagi NDC, penghasilan dari kegiatan pengeboran merupakan objek pemotongan PPh pasal 23 dan dikenakan tarif 15% dari perkiraan penghasilan neto sebesar 40% dari penghasilan bruto. Dan merupakan pembayaran Ph dimuka yang dapat dikreditkan atas PPh yang terutan di akhir tahun.

Berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 10Tahun 2000, Pasal 33 (3) disebutkan Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang pertambangan migas sehubungan dengan kontrak bagi hasil, dikenakan pajak berdasarkan Ordonansi PPs 1925 dan PBDR 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya. Dan dalam Undang-undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2000, Pasal 33 A ayat (4) UU Pajak Penghasilan 1994 disebutkan bahwa Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan migas berdasarkan kontrak bagi hasil yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak dimaksud.

Maka, ketentuan dalam kontrak Production Sharing Contract merupakan lex specialis untuk memberikan kepastian hukum dan usaha bagi Kontraktor di bidang hulu Migas. Terdapat berbagai instrumen perpajakan atas kontrak bagi hasil. Seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Lain-lain.

Aspek Pajak Penghasilan dalam Kontrak Bagi Hasil meliput Pajak Penghasilan Badan dan withholding tax seperti PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26. Kontraktor Production Sharing harus membayar PPh Badan dan pajak final atas laba setelah pajak (Branch Profit Tax). Sebagaiman yang tercantum dalam kontrak “…. Contractor severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it… “ Kontraktor Production Sharing wajib mematuhi persyaratan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, terutama yang berkaitan dengan memasukkan Sura Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT), menghitung dan menyetor pajak, membuat dan menyimpan pembukuan/catatan .

Semenjak diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Kontrak bagi Hasil yang ditandatangani setelah 1 Jan 1995 tarif yang dikenakan kepada Kontraktor Production Sharing adalah atasPajak Penghasilan terutang sebesar 30% dan Branch Profit Tax sebesar 20% atau efektifnya adalah 44% .

Tapi semenjak diterbitkannya Surat Menteri Keuangan Nomor: S-443a/MK.012/1982 Tentang interpretasi dari Kepmen 267/KMK.012/1978, sejak 1978, Kontrantor Production Sharing membayar sendiri PPh terutang. Hal ini dikenal sebagai “Uniformity Principle” di mana biaya-biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak harus diartikan sama dengan biaya yang dihitung berdasarkan Kontrak PSC.

Dengan demikian cost of oil harus sama dengan cost of tax, atau biaya-biaya operasi yang boleh dibebankan (cost recoverable) menurut kontrak PSC harus sama dengan biaya-biaya yang boleh dibebankan menurut UU PPh (tax deductible). Dan diperkuat dengan Surat Edaran Bersama Ditjen Pajak dan Ditjen Moneter No SE-75/PJ/1990. Ketentuan mengenai pemotongan dan pemungutan untuk Kontraktor KBH secara umum mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini terkait dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, 23 dan 26 diberlakukan sesuai ketentuang perundangan yang berlaku. Mengingat asset-asset yg diimpor KPS merupakan milik Pemerintah, maka atas impor tsb tidak dipungut PPh Pasal 22 (SE-34/PJ.24/1985)

Dalam Kontrak production sharing contract terdapat Klausul Pajak yang menyebutkan Pemerintah Indonesia menanggung dan membebaskan pajak lainnya selain pajak penghasilan yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea masuk, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain. Pertamina, except with respect to Contractor’s obligation to pay the income tax and the final tax on profits after tax deduction, ASSUME and DISCHARGE all other Indonesian taxes of Contractor including value added tax, transfer tax, import and export duties on materials, equipment and supplies brought into Indonesia by Contractor , its contractors and subcontractors” exactions in respect of property, capital, net worth, operations, remittances or transactions including‘ any tax or levy on or in connection with operations performed hereunder by Contractor.

Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk Disebabkan Crude Oil (minyak mentah) adalah bukan merupakan Barang Kena Pajak (BKP), maka Kontraktor Production Sharing bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan yang harus dibayar oleh Kontraktor Production Sharing akan dikembalikan (direimburse) oleh Pertamina / BP Migas. Hal ini memiliki dasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64/Pmk.02/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha Atau Bentuk Usaha Tetap Dalam Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi.

Demikian juga halnya dengan impor barang modal oleh Kontraktor Production Sharing tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor. Mengingat barang modal tsb adalah milik Pemerintah (Pasal 15d UU 8/1971). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/Pmk.010/2006 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, bahwa atas barang modal yang diimpor oleh Kontraktor Production Sharing dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 0% (nol per serartus). PBB dan Pajak / Retribusi Daerah Sama halnya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka Kontraktor Production Sharing tidak akan dibebani dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan sebagainya. Pertamina atau BP Migas akan membayar pajak-pajak tersebut yang diambil dari bagian pemerintah (Government share) sesuai dengan tagihan yang diterima oleh Kontraktor Production Sharing.

KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA

Budiarta, Dewa Made. “Aspek Perpajakan PSC”.

Departemen Keuangan. “Berbagai Peraturan Perpajakan”

Hutagaol, John. 2007. “Perpajakan: Isu-isu Kontemporer”. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2000. “Standar Akuntansi Keuangan”. Jakarta: Salemba Empat.

Muljono, Djoko. 2007. “PPH dan PPN Untuk Berbagai Kegiatan Usaha”. Yogyakarta: Penerbit ANDI.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2008. “Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2008”

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2007. “Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007”

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2001. “Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas Bumi” Surahmat, Rachmanto. 2007. Bunga Rampai Perpajakan”. Jakarta: Salemba Empat.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.